Sunday, December 17, 2017

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang sering di singkat dengan “SMK3” merupakan suatu kegiatan manajemen yang mengatur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan demi terlaksananya usaha menimalisir yang dapat merugikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Manajemen :
suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi,  pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai  tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya  yang ada.

Sistem Manajemen :
kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan dibutuhkan bagi : pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,  efisien dan produktif.
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
            Latar belakang dari adanya sistem menejemen kesehatan dan keselamatan kerja antara lain:
1. K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak.
2. Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi.
3. Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen.

Adapun penjelasan mengenai latar belakang di adakanya kebijakan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah :
1.      K3 masih belum mendapatkan perhatian yang   memadai semua pihak:
        Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program.
        Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial.
       Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral.
2.      Masih rendahnya komitment pimpinan perusahaan terhadap K3  (dikarenakan):
  Dari jumlah perusahaan 160.041 (1995) menurut data UU No.7/1981, 13.381 merupakan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang ( wajib mempunyai P2K3 sesuai pasal 10 UUKK No.1/1970).
   Jumlah P2K3 yang ada kurang dari 13.000 (Dari P2K3 yang ada 10-12 % yang berfungsi, Menunjukan komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 masih rendah).
        Perusahaan yang mempunyai dokter perusahaan (pasal 8 UUKK No.1/1970) tercatat 1.155 orang.
         Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tidak jalan.
  
TUJUAN PENERAPAN SMK3
Dalam penerapannya, penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja memiliki tujuan sebagai berikut:

        Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
        Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja.
        Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global.
        Proteksi terhadap industri dalam negeri.
        Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.

KEWAJIBAN PENGURUS
            Sebagai pengurus sistem menejemen kesehatan dan keselamatan kerja dalam suatu instansi maupun perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikut:
        Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan.
        Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan  bahaya di tempat kerja.
- Semua pengaman dan alat perlindungan yg diharuskan.
- APD (Alat Pelindung Diri).
- Cara dan sikap bekerja yang aman.
- Mempekerjakan setelah yakin.
- Pembinaan.
- Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3.
        Pasal 10 - Membentuk P2K3.
        Pasal 11 - Laporan kecelakaan.
        Pasal 14  - Menempatkan secara tertulis undang Keselamatan kerja dan pert. Pelaksana.
- Memasang poster.
- Menyediakan APD secara cuma-Cuma.

DASAR HUKUM
            Dasar hukum dalam penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah:
        Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 86   UU No.13/2003
(1). Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
            a. keselamatan dan kesehatan kerja.
            b. moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta  nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 87  UU No.13/2003
(1)   Setiap perusahaan  wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

BAB XVI
Bagiaan Kedua
Sangsi Administratif
Pasal 190  UU No.13/2003
(1)   Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal  126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 a. teguran.
b. peringatan tertulis.
c. pembatasan kegiatan usaha.
d. pembekuan kegiatan usaha.
e. pembatalan persetujuan.
f. pembatalan pendaftaran.
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
h. pencabutan ijin.
3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

Manfaat dari Penerapan  SMK3 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. No.Per 05/Men/96  :
        Bagi Perusahaan:
1.      Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dibidang K3 .
2.      Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
3.      Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
4.      Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
5.      Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
        Bagi Pemerintah:
1.      Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja di bidang K3.
2.      Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum internasional.
3.      Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional.
4.      Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan.


Demikianlah rangkuman materi tentang “MATERI MATA KULIAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” yang telah saya dapatkan dari perkuliahan dengan mata kuliah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang di ampu oleh : Muhammad Arrofiq, S.T., M.T., Ph.D. atas perhatianya saya ucapkan terimakasih

Terimakasih telah berkomentar
EmoticonEmoticon